Perda Walet Bontang Perlu Direvisi - Juru bicara Asosiasi Pewalet Bontang, H Rustam saat dikonfirmasi menyambut baik usulan pemerintah merevisi Perda No 4/2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Menurut Rustam, selama ini keberadaan Perda sarang burung walet tidak bisa dijalankan karena terlalu memberatkan pengusaha. Sejak disahkan, puluhan pengusaha walet berusaha mengurus ijin lingkungan sesuai yang termaktub dalam Perda namun tidak satu pun yang berhasil lantaran kompleksnya syarat yang harus dipenuhi.
"Sebenarnya selama ini banyak teman- teman kami yang sudah berusaha mengurus, tapi semuanya 'mentok' karena memang aturan Perda itu yang tidak realistis," ujar Rustam, Selasa (2/10/2012).
Rustam menilai, keberadaan Perda No 4/2010, yang dibuat DPRD tidak berpihak kepada pengusaha karena setelah dilakukan kajian, ternyata usaha sarang burung walet tidak serta-merta membutuhkan ijin lingkungan.
Di beberapa daerah, cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari pemilik usaha walet, yang ditandatangani oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH). "Jadi kami sangat mendukung, kalau pemerintah mau merevisi Perda itu," ungkapnya.
Ia yakin dengan adanya revisi Perda, maka seluruh pengusaha walet di Bontang siap mematuhi segala ketentuan yang diterapkan pemerintah. Termasuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembayaran pajak.
"Selama ini kita tidak bayar pajak, karena pemerintah sendiri belum mengakui usaha walet. Tapi, setelah ada revisi Perda, otomatis kami akan mengurus IMB (ijin mendirikan bangunan) dan membayar pajak," paparnya.
No comments:
Post a Comment